Viral Uang Logam 100 ribu Berbahan emas

Viral Uang Logam 100 ribu Berbahan Emas

Bagikan :

Viral Uang logam pecahan 100.000 rupiah yang terbuat dari bahan emas, Benarkah BI pernah menerbitkan uang logam dengan nilai nominal 100 ribu rupiah dengan berbahan pembuatan emas?

Diketahui bahwa uang logam tersebut di terbitkan pada tahun 1974 dan untuk sekarang ini sudah tidak lagi di terbitkan. Terus bagaimana tanggapan BI dengan adanya perbincangan uang logam 100 ribu berbahan emas ini? apakah benar BI pernah menerbitkan Uang logam emas tersebut? atau cuma kabar burung dari para netizen saja. simak pernyataan dan penjelasan BI di bawah ini.

Bank Indonesia (BI) telah menghapus dan menarik 20 pecahan uang rupiah khusus (URK) emisi tahun 1970-1990 dari peredaran. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No. 23 Tahun 2021. Melalui peraturan ini, URK tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia mulai 30 Agustus 2021.

“Bagi masyarakat yang memiliki URK dan ingin menggantinya dapat menukarkannya di bank umum mulai 30 Agustus 2021 hingga 29 Agustus 2031, atau 10 tahun sejak tanggal pembatalan,” kata Irwin, Kepala Komunikasi BI. . Haryono dalam keterangan resmi, Selasa (31/8/2021).

BACA JUGA :   Petani cokelat menjadi harapan bagi perkembangan cokelat Indonesia

Mata uang rupiah yang dimaksud adalah:

1. Seri khusus 25 rupiah untuk Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Keluaran 1970 ada 10 (sepuluh) pecahan.

2. Uang logam rupiah seri khusus terbit tahun 1974 ada 3 (tiga) pecahan.

3. Uang logam rupiah seri khusus terbitan tahun 1987 sebanyak 2 (dua) pecahan;

4. Rupiah Khusus Seri Perjuangan ’45 Tahun 1990 Edisi 3 (Tiga) Pecahan.

5. Rupiah khusus untuk seri Save the Children 1990 diterbitkan dalam dua denominasi (dua denominasi).

Salah satu uang logam Rupiah yang menarik perhatian adalah Seri Koin Rupiah Khusus Nature edisi 1974 dengan nilai nominal 100.000 Rupiah. Mata uang Rupiah itu pun menjadi perbincangan di media sosial. Bahan pembuatannya adalah emas seperti yang disebutkan dalam iklan BI. Erwin mengkonfirmasi hal ini kepada CNBC Indonesia. Ketika ditanya apakah benar rupiah terbuat dari emas, dia menjawab, “Ya.”

BACA JUGA :   Perpres Kementerian Investasi (BKPM), Atur Posisi Wamen

BI menegaskan bahwa dalam pertukaran URK yang dikeluarkan dari tahun 1970 hingga 1990 yang dibatalkan, nilai nominal dari dana yang dikembalikan adalah sama dengan yang tercantum dalam URK tersebut.

“Layanan pertukaran juga dapat dilakukan di kantor pusat dan kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang diberikan mengenai jadwal operasional dan layanan umum BI,” kata Erwin.

Penggantian URK dalam hal lusuh, cacat atau rusak dengan mengacu pada ketentuan Bank Indonesia tentang pengelolaan mata uang rupiah, yaitu:

– Dalam hal koin Rupiah yang sebenarnya lebih dari setengah ukuran aslinya dan keaslian koin Rupiah dapat ditentukan, koin tersebut akan ditukar dengan nilai nominal Rupiah yang ditukar, dan

BACA JUGA :   Cara Budidaya Ikan Untuk Kemajuan Ekonomi

– Jika koin Rupiah sebenarnya sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, koin tersebut tidak akan ditukar.

BACA SELENGKAPNYA DISINI

Bagikan :