Indonesia akan Mengenakan Pajak Kripto Sebesar 0,1 Persen

Indonesia akan Mengenakan Pajak Kripto Sebesar 0,1 Persen

SocialBerita – Pemerintah Indonesia akan mengenakan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) 0,1% pada transaksi aset digital mulai 1 Mei 2022.

Menurut Kepala Peraturan Perpajakan Pertama Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa Indonesia akan mengenakan PPh dan PPN selama transaksi cryptocurrency karena cryptocurrency bukan mata uang.

Mengutip cointelegraph.com, Saksama berkata, “Pendapatan dan PPN atas aset cryptocurrency bukanlah mata uang karena mereka adalah komoditas seperti yang didefinisikan oleh Departemen Perdagangan.”

“Baca Juga : Indonesia Diprediksi akan Mengalami Kenaikan Investor Cryptocurrency

Otoritas Pengatur Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (Bappebti) mengkonfirmasi laporan pada Februari bahwa transaksi cryptocurrency Indonesia sebesar Rp 83,8 triliun.

Selain itu, jumlah pemegang cryptocurrency di Indonesia meningkat lebih dari 11% dari 11,2 juta pada tahun 2021 menjadi 12,4 juta pada Februari tahun ini.

Bappebti juga melaporkan bahwa ada lebih dari 200 cryptocurrency sebagai komoditas yang diperdagangkan secara legal di Indonesia pada Desember 2020 dan 13 bursa sebagai bisnis crypto terakreditasi pada Februari 2021.

Di Indonesia sendiri, nilai perdagangan cryptocurrency terus mencatatkan pertumbuhan yang signifikan.

“Baca Juga : Aplikasi Jual Beli Bitcoin Terbaik Terpercaya

Kementerian Perdagangan Indonesia memperkirakan volume transaksi cryptocurrency Indonesia akan meningkat dari Rp 64,9 triliun pada tahun 2020 menjadi Rp 859,4 triliun pada tahun 2021.

Cryptocurrency di Indonesia diatur oleh Bappebti melalui Peraturan Bappebti No. 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditas di Bursa Berjangka dan Peraturan Bappebti No. 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perdagangan Pasar Fisik Aset Crypto di Bursa Berjangka. . .