Kondisi Penerbangan Terbaru PPKM Simak Di Sini
Kondisi Penerbangan Terbaru PPKM Simak Di Sini

Kondisi Penerbangan Terbaru PPKM Simak Di Sini

Bagikan :

Kondisi penerbangan terbaru PPKM sekarang ini berubah lagi seiring dengan perpanjangan Kebijakan Pemerintah Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari 2 menjadi 4. Di Jawa Bali, dengan adanya peraturan pemerintah PPKM akan diperpanjang dari 10 hingga 16 Agustus 2021. .

Aturan mengenai kondisi terkini perjalanan transportasi angkutan udara tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang program pemerintah dengan penerapan program pembatasan kegiatan masyarakat Covid-19 Tier 4, Tier 3, dan Tier 2 di wilayah Jawa dan Bali. Sekarang informasi lengkapnya telah dirangkum sebagai berikut.

Kondisi penerbangan terbaru PPKM

Berlawanan dengan aturan PPKM sebelumnya, calon penumpang di pesawat yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap COVID-19 (dua dosis vaksin) tidak perlu lagi melampirkan hasil PCR H-2 negatif sebelum keberangkatan.

Calon pemudik yang menggunakan transportasi udara dapat melampirkan hasil tes antigen H-1 negatif sebelum keberangkatan sebagai kondisi penerbangan PPKM terbaru.

BACA JUGA :   Jadwal Pendaftaran UTBK-SBMPTN 2022 Dibuka 23 Maret 2022

Namun, aturan ini tidak berlaku bagi calon penumpang yang baru saja divaksinasi COVID-19. Calon penumpang tetap harus menunjukkan hasil PCR H-2 negatif sebelum keberangkatan.

Aturan lengkap untuk kondisi penerbangan PPKM terbaru

Berikut ini adalah aturan yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021 tentang kondisi penerbangan selama PPKM diperpanjang:

Para wisatawan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan angkutan umum jarak jauh (pesawat, bus, kapal laut, dan kereta api):

1) calon penumpang transportasi angkutan udara menunjukkan kartu vaksinasi (minimal vaksinasi dosis pertama);

2) calon penumpang transportasi menggunakan angkutan udara H-2 menunjukkan PCR dan Antigen (H-1) untuk mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut;

BACA JUGA :   Heboh Kuli Bangunan Angkut Semen Menggunakan Gigi

3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Nomor 1 dan Nomor 2) hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, dan tidak berlaku untuk pengangkutan di dalam wilayah aglomerasi misalnya di aglomerasi yang lebih besar daerah jakarta

4) Calon wisatawan yang bepergian dengan transportasi angkutan udara antar kota atau daerah di Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif untuk antigen (H-1) asalkan mereka telah menerima vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif untuk H-2 PCR jika mereka baru saja menerima satu dosis vaksin;

Hal ini sejalan dengan kondisi yang sekarang ini dengan adanya perpanjangan kembali pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tingkat 2-4 di Bali Jawa oleh Pemerintah Pusat mulai 10-16 Agustus.

Bagikan :