3 Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
3 Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

3 Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

Bagikan :

“Memang apa perbedaan antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan?” Pertanyaan ini mungkin masih cukup sering ditanyakan di masyarakat atau bahkan karyawan.

Pasalnya, masyarakat masih menganggap BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan itu sama, karena namanya mirip.

Padahal, keduanya berbeda satu sama lain, lho. Penasaran apa bedanya? Tidak perlu menunggu lebih lama lagi, yuk simak artikelnya di bawah ini!

Meski ada perbedaan antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, keduanya lahir melalui undang-undang yang sama, yaitu UU BPJS.

Selain itu, kesamaan lain antara keduanya adalah penerapan kontribusi kepada masyarakat dan tenaga kerja.

Namun, pembebanan iuran akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku terkait BPJS.

BACA JUGA :   Begini Cara Mengitung Denda Pajak Mobil yang Lupa saat Bayar

Lalu apa bedanya?

Peluncuran website BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari PT Jamsostek (Persero).

Sedangkan BPJS Kesehatan merupakan transformasi dari asuransi kesehatan PT (Askes) (Persero).

Pada dasarnya perbedaan antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, ada perbedaan lain yang harus Anda ketahui:

1. Tanggal operasi

Meluncurkan website resmi BPJS Kesehatan, layanan jaminan kesehatan ini resmi mulai beroperasi pada 1 Januari 2014.

Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan baru bekerja pada 1 Juli 2015.

2. Tugas dan pekerjaan

Perbedaan utama tentu saja terletak pada tugas dan fungsinya.

Misi BPJS Ketenagakerjaan adalah memberikan perlindungan kepada tenaga kerja Indonesia, baik yang bekerja secara informal maupun informal.

Demikian disampaikan Irvansiah Otoh Banya selaku Deputi Direktur Humas dan Rekrutmen Antar Lembaga BPJS

Sedangkan misi BPJS Kesehatan adalah memberikan perlindungan kesehatan dasar bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali.

BACA JUGA :   Buat Rekening Online BRI, Ini Cara dan Syaratnya

Kemudian, seperti dilansir dari situs resminya, pekerjaan BPJS ketenagakerjaan meliputi jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JK), dan jaminan hari tua (JP).

Setelah beralih dari Jamsostek ke BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah menambah satu program yaitu Jaminan Pensiun.

Kemudian, fungsi BPJS Kesehatan sendiri adalah memberikan perlindungan sesuai dengan Skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ini termasuk pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan lanjutan, dan pelayanan rawat inap.

3. Peserta

Perbedaan selanjutnya terletak pada peserta. Dilansir dari Kontan, seluruh warga Indonesia wajib menjadi peserta JKN-KIS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

Ini termasuk orang asing yang telah bekerja setidaknya selama enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran.

Berikut peserta BPJS Kesehatan:

Pekerja Pemerintah Provinsi (PPU) (PD Pemda) Dibayar
Bukan faktor (BP).
Pekerja Tidak Dibayar (PBPU)
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)

BACA JUGA :   Cara Mencetak Sertifikat Vaksin Online yang Aman

Dari seluruh peserta di atas, hanya PBI JK yang iurannya ditanggung oleh pemerintah.

Sedangkan peserta dari BPJS Ketenagakerjaan adalah:

Penerima Pembayaran (PU)
.upah yang belum dibayar (BPU).
jasa konstruksi
pekerja migran Indonesia

Nah, inilah perbedaan antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Bagaimana, Anda sudah mengerti bukan?

Pada dasarnya, kedua Jamsostek ini penting untuk menunjang karir Anda sebagai pekerja. Keduanya bisa membuat Anda lebih tenang karena Anda memiliki jaminan kesehatan, jaminan kerja, dan hari tua.

Jika ingin membahas lebih lanjut dua hal ini, bisa langsung bergabung dengan komunitas Glints, lho.

Di sana, banyak profesional yang bersedia membahas BPJS dan dunia kerja.

Yuk, tanya dan jawab sekarang!

Bagikan :