Pedagang Pempek Ditangkap Karena Mencuri CD Wanita, Untuk Jerawat
Pedagang Pempek Ditangkap Karena Mencuri CD Wanita, Untuk Jerawat

Pedagang Pempek Ditangkap Karena Mencuri CD Wanita, Untuk Jerawat

Seorang pedagang pempek ditangkap saat mencuri celana wanita di jalan belakang gedung DPRD Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (13/7-2021).

Pedagang itu mengakui perbuatannya dan celana dalam itu sebagai obat jerawat.

Saat itu, warga melihat maling dan berteriak saat seorang penjual pempek berinisial Om (23) menyambar celana wanita yang dijemur di bawah terik matahari.

Kemudian warga datang dan kaget saat mengetahui barang yang dicuri adalah pakaian dalam wanita.

Warga langsung melapor ke polisi.

Aparat kepolisian yang tiba di lokasi menemukan bahwa Om, warga Siam, telah dikunci di dalam Gedung DPRD Kota melalui pintu belakang.

Kapolsek Indihyang Polsek Kota Tasikmalaya, Kumpul Didik Rohim Hadi mengatakan, tersangka langsung ditangkap dan mengakui perbuatannya.

BACA JUGA :   Baim Wong memutuskan untuk unfollow Dayana

“Saya akui celana dalam perempuan dijemur di bawah sinar matahari bersama dengan pakaian lainnya,” kata Didek.

Dalam pemeriksaan polisi, Om mengaku sudah kedua kalinya mencuri CD perempuan.

“Katanya untuk pengobatan jerawat,” kata Didek. Jika CD diletakkan di wajah, tersangka yakin jerawat akan hilang.

Pakaian dalam dipercaya ampuh mengobati jerawat.

Om mengaku celana dalam curian itu dikenakan dengan cara dioleskan ke wajahnya.

“Ya, saya percaya jerawat saya bisa hilang dengan celana dalam wanita. Saya menggunakannya dan mengoleskannya ke seluruh wajah saya,” katanya seperti dikutip Tribun News dari Kompas.

Pelaku juga mengaku sudah lima kali beraksi.

Targetnya adalah celana dalam wanita muda.

BACA JUGA :   Begini Cara Daftar Indihome dengan Aplikasi Tanpa Ribet

“Saya sudah lima kali mencurinya, Pak. Celana dalam wanita mungil, Pak, wanita masih muda,” katanya.

Meski tidak mengalami kerugian yang berarti, para pelaku tetap menjalani proses hukum.

Tindakan para pelaku memicu keresahan di kalangan penduduk.

Polisi mendapatkan barang bukti berupa celana wanita dan pempek.

Untuk menjelaskan perbuatannya, tersangka terpaksa ditahan di penjara bawah tanah Mabulcik dengan roda Pembek masih penuh.

Penduduk setempat tahu bahwa Om sering menjual pempek di sekitar gedung dewan.

Polisi mendapatkan barang bukti berupa celana wanita dan gerobak pempek.

Saksi korban juga dimintai keterangan.

Om diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Ia kini mendekam di sel tahanan Polsek Indihyang, Polres Tasikmalaya.